Masjid Darussalam di Kompleks Perumahan Amarapura, RW 05, Kel. Kademangan Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, awalnya adalah sebuah bangunan sederhana peninggalan developer dengan luas hanya 55 m². Tidak seberapa lama, kondisi fisik masjid pun mengalami penurunan dan tidak layak untuk dipertahankan (atap beton bocor, kusen keropos, dsb). Yang paling menjadi persoalan adalah masalah kapasitas dan fasilitas yang sangat tidak memadai.
Pada bulan Juli 2004 mulai dilakukan renovasi Masjid Darussalam tahap I. Bangunan fisik masjid seluas 55 m² dapat dikembangkan menjadi seluas 324 m² dengan arsitektur yang lebih layak. Renovasi tahap I tersebut dapat diselesaikan pada pertengahan 2007, dengan dana sebagian besar bersumber dari swadana warga Kompleks Amarapura.
Masjid itulah yang secara fisik bertahan hingga saat ini (2015). Namun seiring berjalannya waktu, banyak persoalan muncul. Yang utama adalah adanya penyesuaian posisi kiblat dengan kemiringan yang agak ekstrim, yakni 30° dari posisi kiblat awal. Dengan adanya penyesuaian kiblat tersebut, ruang masjid menjadi tidak maksimal dan nyaman untuk mendukung pelaksanaan ibadah. Di samping itu, persoalan kapasitas juga menjadi masalah seiring dengan membludaknya jumlah jamaah khususnya pada setiap shalat Jumat dan Tarawih dimana sebagian besar jamaah tidak lagi tertampung.
Di sisi lain, usaha pembebasan tanah di samping kiri Masjid seluas hampir 1.300 m² telah selesai dilakukan, telah dibuatkan Akta Ikrar Wakaf, dan dalam proses sertifikasi. Dari rencana awal, tanah tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi perluasan fisik Masjid Darussalam jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Atas dasar itu Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam memutuskan untuk melakukan pembangunan tahap II (renovasi & perluasan). Keputusan ini juga merupakan keputusan para jamaah yang menghendaki adanya ruang dan fasilitas ibadah yang nyaman, tertib dan khusu’. Keputusan ini didukung oleh para pengurus RT dan RW di lingkungan Kompleks Amarapura.