• Agenda berikutnya :
  • 00hari
  • 00Jam
  • 00menit
  • 00Detik

Pembukaan Kegiatan Sholat 5 Waktu Berjamaah dan Sholat Jumat di Masjid Darussalam

12 Aug 21

Pembukaan Kegiatan Sholat 5 Waktu Berjamaah dan Sholat Jumat di Masjid Darussalam

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darussalam Perumahan Amarapura Tangerang Selatan menyampaikan maklumat sebagai berikut:

1. Menimbang Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 443/2785/Huk Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, pada pokoknya mengatur bahwa tempat ibadah atau rumah ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2. Menimbang kondisi pandemik covid-19 di lingkungan RT.01-06 di wilayah RW.05 Perumahan Amarapura sudah dalam kondisi yang terkontrol dan mayoritas berada dalam zona hijau.

3. Menimbang hasil rapat pengurus DKM Darussalam dan pihak lain yang terkait, pada pokoknya menyepakati untuk membuka kembali kegiatan sholat berjamaah di Masjid Darussalam dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1, 2 dan 3 tersebut di atas, DKM Darussalam memutuskan untuk membuka kembali kegiatan sholat 5 waktu berjamaah dan sholat Jumat di Masjid Darussalam terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2021.

5. Bahwa setelah pengumuman ini diterbitkan, maka pengumuman Ketua DKM Darussalam Nomor 04/PENG.DKM.DRSM/VIII/2021 Tentang Pembukaan Kegiatan Sholat 5 Waktu Berjamaah Dan Sholat Jumat Di Masjid Darussalam dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Tangerang, 16 Agustus 2021
Ketua DKM Darussalam

TTD

H.M. Taufik Suryantoro


NB : Surat pengumuman ini bisa diunduh di link di bawah



Komentar