15 Jul 21
Peniadaan Sementara Kegiatan Sholat Jumat dan Sholat 5 Waktu Berjamaah di Masjid Darussalam
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darussalam Perumahan Amarapura Tangerang Selatan menyampaikan maklumat sebagai berikut:
- Menimbang Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 443/2395/Huk Tentang Perubahan atas Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 443/2297/Huk Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 dan Peraturan terkait lainya;
- Menimbang hasil rapat pembahasan internal pengurus DKM Darussalam dan pihak lain yang terkait, yang diadakan pada tanggal 14 Juli 2021 yang pada pokoknya membahas kegiatan sholat berjamaah di Masjid Darussalam di masa PPKM Darurat;
- Berdasarkan pertimbangan pada angka 1 dan 2 tersebut di atas, DKM Darussalammemutuskan untuk meniadakan sementara kegiatan sholat 5 waktu berjamaah dan sholat Jumat di Masjid Darussalam terhitung mulai tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Masjid tetap dibuka selama tidak ada pelaksanaan sholat berjamaah yang diselenggarakan oleh DKM Darussalam.
Mohon agar dapat dimaklumi dan dipatuhi, terima kasih. Wassalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh.
Tangerang, 15 Juli 2021
Ketua DKM Darussalam
TTD
H.M. Taufik Suryantoro
Komentar