• Agenda berikutnya :
  • 00hari
  • 00Jam
  • 00menit
  • 00Detik

Peniadaan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid Darussalam

19 Jul 21

Peniadaan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid Darussalam

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darussalam Perumahan Amarapura Tangerang Selatan menyampaikan maklumat sebagai berikut:

  • Menimbang Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 443/2395/Huk Tentang Perubahan atas Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 443/2297/Huk Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Kota Tangerang Selatan Tahun 2021, yang pada pokoknya mengatur Peniadaan penyelenggaraan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat di Masjid atau tempat ibadah lainnya;
  • Menimbang Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, serta himbauan MUI yang pada pokoknya mengatur Peniadaan Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid;
  • Menimbang bahwa status zonasi penyebaran Covid-19 di Perumahan Amarapura RW.05 adalah masih dalam zona orange;
  • Berdasarkan pertimbangan pada angka 1 sampai dengan 3 tersebut di atas, DKM Darussalammemutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442/2021M di Masjid Darussalam.

Demikian untuk dapat dimaklumi dan diketahui bersama, terima kasih. Wassalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh.

Tangerang, 19 Juli 2021

Ketua DKM Darussalam

TTD

H.M. Taufik Suryantoro



Lampiran Berkas Terkait

Komentar